Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL

    Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL

    TUBAN - Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 6 kasus Narkoba dan mengamankan 7 tersangka.

    Dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake, S.I.K., pada Selasa (11/06/2024) terungkap sejumlah barang bukti digelar diantaranya sabu-sabu seberat 31, 06 gram dari pengungkapan sebanyak 4 kasus serta Pil LL sebanyak 1.537 butir dari 2 kasus.

    Menurut Kompol Herry dalam melakukan transaksi antara tersangka dan pembeli yakni dengan menggunakan sistem jebak ranjau dengan menaruh barang haram tersebut ditempat yang sudah ditentukan.

    "Jadi barang ditinggal ditempat tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut" terang Wakapolres.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan terkait dengan kasus sabu-sabu seberat 17, 35 gram berawal informasi dari masyarakat bahwa di jalan Semarang tepatnya di desa Gadon kecamatan Tambakboyo terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara jebak ranjau, dari informasi itu dilakukan penyelidikan sehingga Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial K yang berasal dari kecamatan Kerek.

    Masih kata Teguh dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya serta pengakuan dari tersangka bahwa barang tersebut ia dapatkan dari wilayah Madura.

    "Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan dapat nanti akan kita Rilis lagi" ungkap Teguh.

    Menurut AKP Teguh, dari keterangan tersangka setiap satu gram barang haram tersebut ia dapatkan dengan harga 1, 1 juta dan dijual kepada Karyawan atau Sopir di salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Tuban. 

    "Tersangka menjual kembali dengan harga 1, 7 juta" tutur Kasat Resnarkoba.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1, 5 miliyard.

    Usai pelaksanaan Rilis dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba Ungkap kasus RJ tahun 2023 olah Wakapolres Tuban bersama perwakilan dari Kejaksaan negeri Tuban serta Badan Narkotika Kabupaten Tuban. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Asah Naluri Tempur, Prajurit Kodim 0811...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Generasi Muda Berkarya, Danramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Ditandai Jatim Expo, Pekan Harlah NU 102 dan Ponpes Nurul Jadid Resmi Dibuka
    Ditandai Jatim Expo, Pekan Harlah NU 102 dan Ponpes Nurul Jadid Resmi Dibuka
    Jujur Dan Tulus, Pesan Danrem 082/CPYJ Saat Kunjungan Kerja Ke Kodim 0811/Tuban
    Kehadiran Babinsa Koramil 0811/14 Kerek Meningkatkan Swasembada Pangan Bagi Petani Di Desa Binaan
    Jaga Kearifan Lokal, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Hadiri Tradisi Sedekah Bumi Bersama Warga
    Dukung Swasembada Pangan Nasional, Danramil 0811/12 Bancar Tuban Terjun Langsung Dampingi Petani Tanam Padi Di Desa Pugoh
    Meriahkan HUT TNI Ke-79, Linmas Jatirogo Unjuk Kebolehan Lomba PBB di Koramil 0811/09 Jatirogo
    Dukung Swasembada Pangan Nasional, Danramil 0811/12 Bancar Tuban Terjun Langsung Dampingi Petani Tanam Padi Di Desa Pugoh
    Dandim 0811/Tuban Terima Kunjungan Audiensi Siswa Dan Siswi SMA Taruna Nusantara Magelang
    Jujur Dan Tulus, Pesan Danrem 082/CPYJ Saat Kunjungan Kerja Ke Kodim 0811/Tuban
    Kehadiran Babinsa Koramil 0811/14 Kerek Meningkatkan Swasembada Pangan Bagi Petani Di Desa Binaan
    Meriahkan HUT TNI Ke-79, Linmas Jatirogo Unjuk Kebolehan Lomba PBB di Koramil 0811/09 Jatirogo
    Babinsa Jalin Silaturrahmi dengan Para Tokoh Ulama NU dan Santri Tuban di Wilayah Kecamatan Kenduruan
    Peduli Kesehatan Anak, Babinsa Koramil 0811/20 Grabagan Dampingi Tim Kesehatan Puskesmas Vaksin Polio Anak SDN
    Dandim 0811/Tuban Terima Kunjungan Audiensi Siswa Dan Siswi SMA Taruna Nusantara Magelang
    Kasdim 0811 Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Di Halaman Pemkab Tuban
    Sinergitas Gerakan Bersih Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Mahasiswa Unair, Wujudkan Pantai Yang Asri Di Perbatasan Jatim – Jateng

    Ikuti Kami